Berita KPU Daerah

16 Parpol di Sumbar Lolos Verifikasi Tingkat Provinsi

Padang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan hasil verifikasi perbaikan syarat kepengurusan tiga partai politik calon peserta pemilu 2019 untuk tingkat provinsi di Aula KPU Sumbar, Senin (5/2).

Ketiga partai tersebut antara lain Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Partai Amanat Nasional (PAN). Mereka telah  melakukan perbaikan kekurangan syarat  hasil verifikasi tahap pertama.

Dari hasil verifikasi syarat perbaikan yang dilakukan KPU sejak 3-4 Februari 2018 itu ketiganya  partai dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penyerahan berita acara (BA) hasil verifikasi tiga partai ini dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Sumbar Mufti Syarfie, Nurhaida Yetti, Fikon Dt Sati, Ketua Bawaslu Surya Efitrimen sekretaris KPU Sumbar Firman serta tiga liaison officer (LO) partai politik.

Komisioner KPU Sumbar, Nurhaida Yetty menjelaskan ketiga partai sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) setelah hasil verifikasi menemukan adanya kekurangan dokumen dan syarat ketidakterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan. Setelah diberikan waktu perbaikan, ketiganya kemudian menyerahkan berkas dan dilakukan verifikasi ulang oleh KPU Sumbar. “Maka setelah melalui Rapat Pleno KPU Sumbar tertanggal 3 Februari 2018, ketiga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat. Dan hasilnya baru diserahkan melalui pimpinan partai pada 5 februari 2018,” ujar Nurhaida.

Dari hasil ini total sudah ada ada 16 parpol yang telah memenuhi syarat tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Komisioner KPU Sumbar Mufti Syarfie meminta kepada partai politik tingkat provinsi mengingatkan jajarannya di kabupaten/kota memeriksa kembali pengurusnya. Dari 19 kab/kota yang ada di Sumbar setidaknya ada delapan kab/kota yang memenuhi syarat. “Minimal harus memenuhi syarat untuk sampai 75 persen atau 15 daerah,” katanya.

Mufti juga mengingatkan tentang keterwakilan perempuan. Dia mengatakan bahwa KPU mendorong parpol bisa memenuhi seperti halnya yang ada di dalam sistem informasi partai politik (sipol). “Setiap parpol yang tidak sampai 30 persen harus melewati tahapan belum memenuhi syarat dulu. Kecuali kalau di sipol memang tidak memenuhi syarat 30 persen, tapi pas diverifikasi bisa menghadirkan semua perempuan yang ada di sipol, maka langsung memenuhi syarat" ulas Mufti.

Wakil Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumbar, Aguswanto mengatakan, dari proses verifikasi ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.Dia mengucapkan terimakasih kepada KPU yang telah melakukan tugasnya dengan baik serta dukungan Bawaslu yang selalu mengawasi proses verifikasi tersebut. Begitu pun dengan verifikasi yang dilakukan KPU di kabupaten/kota, walau ada beberapa DPD II Golkar yang belum memenuhi syarat, tapi tidak mengurangi syarat kepengurusan 75 persen di kabupaten/kota.

"Tapi saya yakin Golkar di kabupaten/kota juga lulus 100 persen, karena syarat yang kurang sekarang cuma soal keterwakilan perempuan tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berdasarkan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya memperhatikan, bukan wajib," ujar Aguswanto. (Romel

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,887 kali